Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Gugatan Mandiri

E-Court

Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, e-summons, e-litigation) (Perma No. 07 tahun 2022).
E-Court

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

SILINCAH

Sistem Layanan Informasi Cepat dan Hemat ( SILINCAH ) merupakan aplikasi yang bertujuan untuk memberikan informasi secara otomatis dan realtime kepada para pihak pencari keadilan di Pengadilan Agama Kota Cimahi
SILINCAH

8 Nilai Utama Mahkamah Agung

Berdasarkan visi dan misi di atas, dikembangkanlah nilai-nilai utama badan peradilan. Nilai-nilai inilah yang akan menjadi dasar perilaku seluruh warga badan peradilan dalam upaya mencapai visinya. Pelaksanaan dari nilai-nilai ini pada akhirnya akan membentuk budaya badan peradilan.
8 Nilai Utama Mahkamah Agung

Ucapan Selamat

Segenap Pimpinan, Aparatur Sipil Negara, dan PPNPN Pengadilan Agama Kota Cimahi mengucapkan: Selamat Memperingati Hari Kebangkitan Nasional 117 Tahun Bangkit Bersama, Wujudkan Indonesia Kuat 🗓 20 Mei 2025 Semoga semangat kebangkitan ini menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, meningkatkan semangat pengabdian, dan terus memberi kontribusi terbaik bagi negeri.
Ucapan Selamat

Dukungan dari Plt. Wali Kota Cimahi

Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol Inf. (Purn.) Ngatiyana ikut mendukung Pengadilan Agama Kota Cimahi dalam melaksanakan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Dukungan dan partisipasi dari walikota sangat berarti bagi kami, dan semakin meneguhkan kami untuk selalu berkomitmen dalam rangka mensukseskan gerakan anti korupsi sebagai salah satu upaya dalam membangun ZI menuju WBK.
Dukungan dari Plt. Wali Kota Cimahi

Mengalami Masalah Pelayanan Publik di PA Kota Cimahi?

Jika anda mengalami masalah pelayanan publik di Pengadilan Agama Kota Cimahi, anda bisa melaporkan masalah anda ke Ombudsman Jawa Barat dengan melengkapi: Kartu Tanda Penduduk, Kronologis, Upaya Keberatan kepada Pengadilan Agama Kota Cimahi dan Dokumen Pendukung. Kemudian, anda bisa mengirimkan kelengkapan di atas melalui whatsapp, email, surat pos maupun melalui link yang tertera pada gambar.
Mengalami Masalah Pelayanan Publik di PA Kota Cimahi?

  survey tw1 2025  link_survei3.jpg

   

  Banner Virus 

 

  

 

   ZONA_INTEGRITAS_TITLE.jpg  ZONA_INTEGRITAS_TITLE1.jpg  ZONA_INTEGRITAS_TITLE2.jpg  ZONA_INTEGRITAS_TITLE3.jpg  ZONA_INTEGRITAS_TITLE4.jpg  ZONA_INTEGRITAS_TITLE5.jpg  ZONA_INTEGRITAS_TITLE6.jpg

 

   

 

  

 

   pengaduan 2022

   

    

 

   

 

  WEB AKTA CERAI

  

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Cimahi memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Cimahi. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut

Dua Tahun Berturut-turut, PTA Bandung Kikis Habis Sisa Perkara

Jakarta | Badilag.mahkamahagung.go.id

Usaha mengikis habis sisa perkara yang dilakukan jajaran Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat patut diacungi jempol. Pasalnya, PTA yang dipimpin Dr. H. Zainuddin Fajari, S.H., M.H., ini berhasil mengikis sisa perkara tahun 2016 menjadi nol perkara (zero pending case).

Prestasi zero pending case di akhir tahun bukan kali ini saja diraih PTA Bandung. Pada akhir tahun 2015, PTA yang membawahi 24 pengadilan agama se Jawa Barat ini juga sukses menihilkan sisa perkara.

Atas pencapaian tersebut, jajaran PTA Bandung menggelar acara Syukuran Zero Pending Case PTA Jawa Barat pada Kamis (29/12/2016) di Ruang Sidang Utama PTA di Jl. Soekarno Hatta 714 Bandung.

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas peningkatan kinerja majelis hakim dan panitera pengganti dalam upaya penyelesaian perkara hingga mencapai zero case di penghujung tahun 2016 ini,” kata Ketua PTA Bandung dalam sambutannya.

“Dengan diraihnya zero pending case tahun ini, berarti sudah dua tahun berturut-turut PTA Jawa Barat mencapai hal yang membanggakan tersebut. Ke depan, perlu dilakukan revisi SOP yang disesuaikan dengan realisasi capaian kinerja,” kata Zainuddin Fajari.

Sementara itu Panitera PTA Jawa Barat, Drs. Muhammad Yamin, M.H., selaku Ketua Panitia acara syukuran dalam laporannya seperti diberitakan www.pta-bandung.go.id, menyampaikan bahwa jumlah perkara yang diputus tahun 2016 adalah sebanyak 348 perkara dan telah selesai diminutasi. Dibanding tahun-tahun sebelumnya, jumlah perkara tahun 2016 ini mengalami kenaikan sebanyak 27 % atau sebanyak 74 perkara.

Pada tahun 2015 perkata yang diputus adalah sebanyak 302 perkara, 28 perkara merupakan sisa tahun 2014 yang diselesaikan/diputus tahun 2015.

Dari data tersebut, lanjut Muhammad Yamin, dapat dilihat bahwa Majelis Hakim PTA Jawa Barat mampu memutus per perkara rata-rata kurang dari 35 hari. Hal ini menunjukkan peningkatan kinerja yang sangat baik dan komitmen kuat dari segenap pimpinan dan karyawan PTA Jawa Barat khususnya bidang kepaniteraan setelah meraih ISO 9001:2008 pada Mei 2016 yang lalu hingga mampu menyelesaikan perkara dibawah batas maksimal SOP yaitu 50 hari.

“Pada tahun 2016, Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat mampu memutus perkara sama dengan jumlah perkara yang diterima, artinya tidak ada tunggakan perkara untuk diselesaikan tahun 2017,” ungkap Muhammad Yamin.

Sebagai wujud apresiasi terhadap peningkatan kinerja majelis hakim dan panitera pengganti dalam mencapai zero pending case, KPTA Bandung memberikan penghargaan kepada majelis hakim dan panitera pengganti yang dinilai berprestasi dalam penyelesaian perkara di tahun 2016.

Peringkat pertama yaitu majelis yang dipimpin oleh Drs. H. J. Thantowie Ghanie, S.H., M.H., dengan anggota majelis Dr. Hj. Sisva Yetti, S.H. M.H. dan Drs. Tata Sutayuga, S.H., M.H. Peringkat kedua diraih oleh majelis yang dipimpin oleh Drs. H. I. Nurcholis Syamsuddin, S.H., M.H. dengan anggota majelis Drs. H. Ahmad Choiran, M.H., dan Drs. E. Mastur Turmudzi, S.H. Sedangkan peringkat ketiga diraih oleh majelis yang dipimpin oleh Dr. Hj. Sisva Yetti, S.H., M.H., Drs. H. Abdul Mu’in, dan Drs. H. Rusydi, S. A., S.H.

Untuk panitera pengganti diraih oleh Suharti, S.H., sebagai peringkat pertama, Drs. Sidik Widyaksa sebagai peringkat kedua, dan peringkat ketiga diraih Dra. Hj. Nafi’ah.

Sekretaris Ditjen Badilag, H. Tukiran, S.H., M.M., yang mengunjungi PTA Bandung sebelum acara syukuran zero pending case dimulai memberikan acungan jempol atas prestasi PTA Bandung tersebut.

“Apa yang telah dilakukan PTA Bandung ini luar biasa. Semoga dapat dijadikan inspirasi oleh satker lainnya di lingkungan peradilan agama,” katanya.

(AJ/NK)

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

ColorsProsedur Pelayanan Informasi di Pengadilan Agama Kota Cimahi terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Masing-masing prosedur memiliki kriteria sebagaimana dijelaskan kemudian.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsSebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Kota Cimahi memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas