Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Gugatan Mandiri

E-Court

Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, e-summons, e-litigation) (Perma No. 07 tahun 2022).
E-Court

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

SILINCAH

Sistem Layanan Informasi Cepat dan Hemat ( SILINCAH ) merupakan aplikasi yang bertujuan untuk memberikan informasi secara otomatis dan realtime kepada para pihak pencari keadilan di Pengadilan Agama Kota Cimahi
SILINCAH

8 Nilai Utama Mahkamah Agung

Berdasarkan visi dan misi di atas, dikembangkanlah nilai-nilai utama badan peradilan. Nilai-nilai inilah yang akan menjadi dasar perilaku seluruh warga badan peradilan dalam upaya mencapai visinya. Pelaksanaan dari nilai-nilai ini pada akhirnya akan membentuk budaya badan peradilan.
8 Nilai Utama Mahkamah Agung

Ucapan Selamat

Segenap Pimpinan, Aparatur Sipil Negara, dan PPNPN Pengadilan Agama Kota Cimahi mengucapkan: Selamat Memperingati Hari Kebangkitan Nasional 117 Tahun Bangkit Bersama, Wujudkan Indonesia Kuat 🗓 20 Mei 2025 Semoga semangat kebangkitan ini menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, meningkatkan semangat pengabdian, dan terus memberi kontribusi terbaik bagi negeri.
Ucapan Selamat

Dukungan dari Plt. Wali Kota Cimahi

Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol Inf. (Purn.) Ngatiyana ikut mendukung Pengadilan Agama Kota Cimahi dalam melaksanakan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Dukungan dan partisipasi dari walikota sangat berarti bagi kami, dan semakin meneguhkan kami untuk selalu berkomitmen dalam rangka mensukseskan gerakan anti korupsi sebagai salah satu upaya dalam membangun ZI menuju WBK.
Dukungan dari Plt. Wali Kota Cimahi

Mengalami Masalah Pelayanan Publik di PA Kota Cimahi?

Jika anda mengalami masalah pelayanan publik di Pengadilan Agama Kota Cimahi, anda bisa melaporkan masalah anda ke Ombudsman Jawa Barat dengan melengkapi: Kartu Tanda Penduduk, Kronologis, Upaya Keberatan kepada Pengadilan Agama Kota Cimahi dan Dokumen Pendukung. Kemudian, anda bisa mengirimkan kelengkapan di atas melalui whatsapp, email, surat pos maupun melalui link yang tertera pada gambar.
Mengalami Masalah Pelayanan Publik di PA Kota Cimahi?

  survey tw1 2025  link_survei3.jpg

   

  Banner Virus 

 

  

 

   ZONA_INTEGRITAS_TITLE.jpg  ZONA_INTEGRITAS_TITLE1.jpg  ZONA_INTEGRITAS_TITLE2.jpg  ZONA_INTEGRITAS_TITLE3.jpg  ZONA_INTEGRITAS_TITLE4.jpg  ZONA_INTEGRITAS_TITLE5.jpg  ZONA_INTEGRITAS_TITLE6.jpg

 

   

 

  

 

   pengaduan 2022

   

    

 

   

 

  WEB AKTA CERAI

  

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Cimahi memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Cimahi. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut

Bekerjasama dengan BP4 PTA Jawa Barat Gelar Berita Pelatihan Mediator Bersertifikat

Bandung | PTA Bandung

Bertempat di Hotel Endah Parahyangan IKAHI Cabang PengadilanTinggi Agama Jawa Barat menggelar Pelatihan mediator bersertifikat yang bekerjasama dengan Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang ke II.

Dalam Pelatihan ini diikuti oleh Pegawai Peradilan Agama baik dari kepaniteraan maupun kesekretariatan dan dari Profesi lainnya seperti dari Akedemisi ,Advocat dan Balai Diklat Keagamaan. 

Pembukaan Pelatihan mediator bersertifikat ini dihadiiri Ketua BP4 bapak Drs. H. Wahyu Widiana, M.A dan tim Fasilitator Bapak Drs. H. Kadi ,dkk. dalam pembukaan pelatihan mediator ini Ketua BP4 menyampaikan “dalam kesempatan ini saya mengucapkan terimakasih kepada IKAHI cabang PTA Jawa Barat atas kerjasama ini, kami mengharap pelatihan mediator bersertifikat ini diikuti dengan serius supaya menghasilkan para mediator yang professional”

Kendatid emikian,Sesuai dengan Perma 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, bahwa mediasi merupakan cara menyelesaikan sengketa secara damai yang tepat, efektif dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.

Dalam hal ini Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan Badan Penasehatan, Pembinaan dan pelestarian Perkawinan (BP4)  pusat dengan menandatangani melalui MoU.

KegiatanPelatihan Mediator ini berlangsung selama empat hari dari tanggal 16 sampai 19 maret 2017, dan dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Bapak Drs. H. Mardiana Muzhaffar,S.H.,M.H. dan beliau menyampaikan “ mediator sangat diperlukan di peradilan sesuai dengan perma no 1 tahun 2016, bagaimana upaya perdamaian itu maksimal, peran  mediatorlah sangat menentukan dalam penyelesaian masalah.

News ghatering :AriadiSyukur

Foto :ilhamYurio

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

ColorsProsedur Pelayanan Informasi di Pengadilan Agama Kota Cimahi terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Masing-masing prosedur memiliki kriteria sebagaimana dijelaskan kemudian.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsSebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Kota Cimahi memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas