Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Gugatan Mandiri

E-Court

Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, e-summons, e-litigation) (Perma No. 07 tahun 2022).
E-Court

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
SIWAS

SILINCAH

Sistem Layanan Informasi Cepat dan Hemat ( SILINCAH ) merupakan aplikasi yang bertujuan untuk memberikan informasi secara otomatis dan realtime kepada para pihak pencari keadilan di Pengadilan Agama Kota Cimahi
SILINCAH

8 Nilai Utama Mahkamah Agung

Berdasarkan visi dan misi di atas, dikembangkanlah nilai-nilai utama badan peradilan. Nilai-nilai inilah yang akan menjadi dasar perilaku seluruh warga badan peradilan dalam upaya mencapai visinya. Pelaksanaan dari nilai-nilai ini pada akhirnya akan membentuk budaya badan peradilan.
8 Nilai Utama Mahkamah Agung

Ucapan Selamat

Segenap Pimpinan, Aparatur Sipil Negara, dan PPNPN Pengadilan Agama Kota Cimahi mengucapkan: Selamat Memperingati Hari Kebangkitan Nasional 117 Tahun Bangkit Bersama, Wujudkan Indonesia Kuat 🗓 20 Mei 2025 Semoga semangat kebangkitan ini menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, meningkatkan semangat pengabdian, dan terus memberi kontribusi terbaik bagi negeri.
Ucapan Selamat

Dukungan dari Plt. Wali Kota Cimahi

Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol Inf. (Purn.) Ngatiyana ikut mendukung Pengadilan Agama Kota Cimahi dalam melaksanakan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Dukungan dan partisipasi dari walikota sangat berarti bagi kami, dan semakin meneguhkan kami untuk selalu berkomitmen dalam rangka mensukseskan gerakan anti korupsi sebagai salah satu upaya dalam membangun ZI menuju WBK.
Dukungan dari Plt. Wali Kota Cimahi

Mengalami Masalah Pelayanan Publik di PA Kota Cimahi?

Jika anda mengalami masalah pelayanan publik di Pengadilan Agama Kota Cimahi, anda bisa melaporkan masalah anda ke Ombudsman Jawa Barat dengan melengkapi: Kartu Tanda Penduduk, Kronologis, Upaya Keberatan kepada Pengadilan Agama Kota Cimahi dan Dokumen Pendukung. Kemudian, anda bisa mengirimkan kelengkapan di atas melalui whatsapp, email, surat pos maupun melalui link yang tertera pada gambar.
Mengalami Masalah Pelayanan Publik di PA Kota Cimahi?

  survey tw1 2025  link_survei3.jpg

   

  Banner Virus 

 

  

 

   ZONA_INTEGRITAS_TITLE.jpg  ZONA_INTEGRITAS_TITLE1.jpg  ZONA_INTEGRITAS_TITLE2.jpg  ZONA_INTEGRITAS_TITLE3.jpg  ZONA_INTEGRITAS_TITLE4.jpg  ZONA_INTEGRITAS_TITLE5.jpg  ZONA_INTEGRITAS_TITLE6.jpg

 

   

 

  

 

   pengaduan 2022

   

    

 

   

 

  WEB AKTA CERAI

  

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Cimahi memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Cimahi. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut

KEBERADAAN POSBAKUM DI PENGADILAN AGAMA KOTA CIMAHI

No.

Nama Lembaga Bantuan Hukum

Tahun

Surat Perjanjian

1.

Biro Konsultasi Dan Layanan Hukum Keluarga (BKLHK) Klinik Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Bandung

2022

Lihat MoU

 

Surat Keputusan Ketua Tentang Penyedia Posbakum

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Penerima Jasa Posbakum Pengadilan Agama Kota Cimahi adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang diperlukan,

 

Jenis Jasa Hukum Yang dilayani

  1. Pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum;
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang diperlukan;
  3. Penyediaan informasi tentang organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-Cuma.

 

Syarat-syarat dan Mekanisme

Syarat

Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan HukumSyarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

 

Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum

  • Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  • Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:
  1. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
  2. Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
  3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
  • Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.

 

Dasar Aturan Tentang Posbakum

1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014

2. Surat Edaran Dirjen Badilag No. 0508.a/DjA/HK.00?III/2014

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

ColorsProsedur Pelayanan Informasi di Pengadilan Agama Kota Cimahi terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Masing-masing prosedur memiliki kriteria sebagaimana dijelaskan kemudian.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsSebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Kota Cimahi memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas