Seputar Peradilan

Hakim dan Aparatur PA Kota Cimahi Seratus Persen Sampaikan e-LHKPN

e lhkpnberita

Kota Cimahi – 16 Januari 2025 sesuai data yang diterima dari Kasubbag Kepegawaian dan Ortala (Chandra Dini, S.E., S.H), laporan LHKPN Pengadilan Agama Kota Cimahi telah menuntaskan dan lengkap dengan 100%. Berdasarkan data yang diperoleh, Hakim dan Pegawai yang wajib lapor LHKPN pada Pengadilan Agama Kota Cimahi wajib lapor untuk tahun 2024 berjumlah 21 orang, dengan rincian Hakim 9 orang dan Pegawai 12 orang.

Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Djulia Herjanara, S.Ag., S.H., M.H., mengapresiasi kepada seluruh Hakim dan Pegawai yang telah berpartisipasi atas menjalankan kewajibannya melaporkan atas harta kekayaannya di Apliaksi e-LHKPN melalui link https://elhkpn.kpk.go.id/.

“Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang memuat data dan infromasi terkait harta kekayaan dan aset yang dimiliki para penyelenggara negara (Hakim) dan wajib lapor lainnya (Pegawai), menjadi instrumen penting untuk pengawasan dan pencegahan korupsi,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua PA Kota Cimahi Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I., menuturkan, “kewajiban lapor harta kekayaan dan aset menindaklanjuti Surat Edaran Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI tertanggal 6 Januari 2025 tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN secara elektronik (e-LHKPN) Periode Tahun 2024, Pimpinan dan Pejabat PA Kota Cimahi mencapai 100% menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) per tanggal 16 Janauri 2025, menjadi kebanggaan karena patuh dengan himbaun untuk melaporkan harta dan asetnya”.

Kewajiban lapor harta kekayaan dan aset berbentuk e-LHKPN ini, berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 03 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN.

Laporan harta kekayaan ini merupakan isntrumen yang penting karena dapat menjadi instrumen pencegahan korupsi, dan menjadi alat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagai salah komitmen PA Kota Cimahi dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).