Seputar Peradilan

Penetapan Tim Kerja Pemilihan Agen Perubahan Pengadilan Agama Kota Cimahi Tahun 2025

WhatsApp Image 2025 01 14 at 14.45.08

Kota Cimahi – Selasa, 14 Januari 2025, Dalam upaya mendorong perubahan budaya kerja yang lebih inovatif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan, Pengadilan Agama Kota Cimahi menggelar rapat pembentukan Tim Kerja Pemilihan Agen Perubahan Tahun 2025. Rapat ini berlangsung di ruang Media Center Pengadilan Agama Kota Cimahi. Pada rapat yang membentuk tim kerja ini, akan menilai siapa aparatur yang mampu mengembang amanah sebagai Agen Perubahan PA Kota Cimahi Tahun 2025 yang akan dinilai berdasarkan beberapa kriteria.

Kriteria agen perubahan dapat berupa kriteria umum dan kriteria khusus. Kriteria umum agen perubahan, antara lain: Bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, Taat aturan dan kode etik, Mampu memberikan pengaruh positif, Inovatif dan proaktif, Memiliki inovasi perubahan yang bermanfaat.

Sementara itu, kriteria khusus agen perubahan, antara lain: Kejujuran, Integritas kerja, Loyalitas, Kedisiplinan, Profesionalisme.

Agen perubahan adalah orang yang mendorong dan membantu orang lain untuk menerima dan melaksanakan perubahan. Agen perubahan dapat berupa manajer, karyawan, atau konsultan eksternal.

Agen perubahan berperan penting dalam keberhasilan setiap inisiatif perubahan. Mereka membantu organisasi untuk mengelola kompleksitas perubahan, mengurangi penolakan, dan memastikan perubahan diterapkan secara efektif. Agen Perubahan yang terpilih nantinya diharapkan mampu menginspirasi dan memotivasi seluruh pegawai untuk terus berkarya demi kemajuan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.