Seputar Peradilan

Penandatangan MoU, Penetapan Surat Keputusan, dan Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Kota Cimahi Tahun 2025
WhatsApp Image 2025 01 13 at 09.31.25

Kota Cimahi, 13 Januari 2025 – Bertempat di Ruang Media Center, PA Kota Cimahi, telah dilaksanakan Penandatangan MoU, Penetapan Surat Keputusan, dan Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Kota Cimahi Tahun 2025 kepada Mediator Non-Hakim yang telah dinilai dan lulus seluruh tahapan seleksi yang antara lain: Diyar Ginanjar, S.Pd., M.H., CPM., Dr. Ramin, M.Ag., Ridwan, S.H., dan Yana Maulana , S.Sy., ME.

Acara ini dihadiri oleh Ketua PA Kota Cimahi, Djulia Herjanara, S.Ag., S.H., M.H., seluruh Tim Penguji Seleksi Mediator Non-Hakim, yang diketuai Oleh Wakil Ketua PA Kota Cimahi, Dr. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I., dan anggota tim penguji lainnya terdiri dari 2 (dua) hakim PA Kota Cimahi yakni Dra. Hj. N. Nina Raymala, M.H., Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H., dan Panitera PA Kota Cimahi, Asep Kustiwa, S.H. serta dihadiri juga oleh Sekretaris PA Kota Cimahi, Diana Risnawati, S.Sos., M.H.

Dalam acara tersebut, Ketua PA Kota Cimahi menyampaikan bahwa penyelesaian perkara di PA Kota Cimahi menjadi suatu hal yang diprioritaskan. Hal ini, berkaitan dengan apa yang menjadi tugas pokok dari pengadilan agama adalah untuk mendamaikan dan mencapai kesepakatan. Beliau menyampaikan, untuk menunjukkan keseriusan penyelesaian di luar litigasi, Mahkamah Agung RI sebagai induk lembaga peradilan siap memberikan apresiasi dan penghargaan kepada mediator yang berprestasi dalam membantu penyelesaian perkara di luar peradilan.

Khusus di peradilan agama, penyelesaian mediasi dalam perkara islam bisa lebih sulit dibanding perkara perdata murni. “Perkara perdata murni, bisa lebih mudah dikarenakan bisa bernegosiasi (ada nilai transaksi), sementara perdata islam khususnya perkara perkawinan bisa lebih sulit karena bisa masalah hati (ada pihak yang sudah tersakiti secara hati)”, ujar Ketua PA Kota Cimahi. Terkait hal teknis, Ketua PA Kota Cimahi mengarahkan para mediator non-hakim untuk membentuk tim koordinasi dan menunjuk ketua timnya.

WhatsApp Image 2025 01 13 at 09.36.13

Acara ini diselesaikan dengan pemberian piagam apresiasi kepada Mediator Non-Hakim PA Kota Cimahi Tahun 2024 yang telah menyelesaikan baktinya kepada Ridwan, S.H., dan Yana Maulana, S.Sy., ME. Yang melanjutkan tugasnya di tahun 2025. Kemudian, acara dilanjutkan dengan seremoni Penandatangan MoU Perjanjian Kerja Sama Mediator Non-Hakim oleh Ketua PA Kota Cimahi dan Mediator Non-Hakim. Dengan hadirnya Mediator Non-Hakim PA Kota Cimahi Tahun 2025 ini, harapannya penyelesaian sengketa, khususnya di luar proses litigasi menjadi lebih optimal serta para pencari keadilan memperoleh pelayanan yang lebih baik dan berkeadilan.

WhatsApp Image 2025 01 13 at 09.25.01