Seputar Peradilan

PA Kota Cimahi Laksanakan Tahapan Seleksi Wawancara Mediator Non-Hakim

wawancara mediator non hakim 08012025

Kota Cimahi  – Rabu (08/01/2025). Pengadilan Agama Kota Cimahi menyelenggarakan seleksi wawancara sebagai bagian dari proses seleksi mediator non-hakim, yang bertujuan untuk mencari calon mediator yang akan berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Kota Cimahi untuk menjembatani pihak yang sedang bersengketa agar dapat diselesaikan melalui mediasi.

Seleksi tersebut dibuka dengan acara sambutan yang berlangsung di ruang Media Center PA Kota Cimahi, diberikan oleh Ketua PA Kota Cimahi, Bapak Djulia Herjanara, S.Ag., S.H., M.H.

Acara sambutan dihadiri oleh panitia seleksi yang terdiri dari Wakil Ketua PA Kota Cimahi, Bapak Dr. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. sebagai ketua panitia, 3 (tiga) tim penguji yang terdiri dari 2 (dua) Hakim, Dra. Hj. N. Nina Raymala, M.H., dan Bapak Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H. dan Panitera PA Kota Cimahi, Bapak Asep Kustiwa, S.H. Kemudian, acara dihadiri juga oleh Sekretaris PA Kota Cimahi, Diana Risnawati, S.Sos., M.H. serta para calon mediator non-hakim yang telah memenuhi syarat administrasi.

Wakil Ketua PA Kota Cimahi, sebagai ketua panitia seleksi, membuka acara sambutan dengan doa serta menyampaikan tahapan seleksi wawancara dilaksanakan sebagaimana apa yang telah disampaikan di sosial media PA Kota Cimahi, sehingga mengingatkan kembali kepada para peserta seleksi untuk terus memantau sosial media PA Kota Cimahi, karena seluruh pengumaman akan disampaikan di sana.

Ketua PA Kota Cimahi, memberi sambutan kepada para calon mediator non-hakim bahwa pentingnya mediasi tidak hanya bermakna memenuhi syarat formal dari hukum acara, tetapi dapat dimaknai dalam rangka ibadah. Hal ini berkaitan dengan amanah bahwa pengadilan agama bertugas untuk merukunkan dan mendamaikan para pihak yang bersengketa. Akan tetapi, PA Kota Cimahi yang sekitar 70-80% perkara yang masuk adalah perkara perkawinan, maka menjadi tantangan bagi calon mediator non-hakim untuk mendamaikan pihak yang bersengketa melalui mediasi. Tantangan untuk menyelesaiakan sengketa melalui mediasi ini memiliki target keberhasilan yang akan sangat diapresiasi dalam penilaian per Triwulan oleh Mahkamah Agung RI. Oleh karena itu, Ketua PA Kota Cimahi menyampaikan kepada para calon mediator jika berhasil bergabung di PA Kota Cimahi, diharapkan bisa berkolaborasi dengan hakim untuk menjembatani pihak guna menyelesaikan sengketa melalui mediasi.

Selanjutnya, dimulailah acara utama yaitu tahapan wawancara kepada para calon mediator non-hakim yang telah lulus syarat administrasi yang berjumlah 6 (enam) orang peserta. Secara teknis, proses wawancara dilakukan oleh 3 (tiga) tim penguji sebagai pewawancara yang dilaksanakan di 3 (tiga) ruangan berbeda, dengan masing-masing peserta akan mendapat giliran untuk diwawancara oleh seluruh tim penguji. Proses keseluruhan wawancara kurang lebih selesai dilaksanakan sekitar 2 jam. Kepada para calon mediator non-hakim, diingatkan kembali untuk terus memonitor sosial media PA Kota Cimahi, khususnya Instagram, agar tidak terlewat pengumuman mengenai kelanjutan proses seleksi mediator non-hakim. (gbs)