Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Kota Cimahi Tandatangani MoU dengan BKLHK UIN Bandung untuk Layanan Posbakum 2025
Kota Cimahi – Pada Senin (6/1/2025), bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kota Cimahi, dilaksanakan acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Pengadilan Agama Kota Cimahi dan BKLHK Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Jati Bandung untuk pelaksanaan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2025.
Acara yang dimulai pukul 14.00 WIB ini diawali oleh Chandra Dini, S.E., S.H., selaku Master of Ceremony. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Djulia Herjanara, S.Ag., S.H., M.H., menegaskan pentingnya kerja sama ini. "Perjanjian ini bertujuan memberikan pelayanan hukum di Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Kota Cimahi yang bertanggung jawab, berkualitas, dan terkoordinasi. Ini sejalan dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 untuk menjamin keadilan bagi masyarakat tidak mampu." Ia juga menekankan bahwa layanan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, kesederhanaan, non-diskriminasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, tanggung jawab, dan profesionalitas.
Dalam kesempatan tersebut, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Jati Bandung, Prof. H. Dr. Fauzan Ali Rasyid, M.Si., turut memberikan sambutan. "Layanan Posbakum ini mencakup berbagai bentuk bantuan, seperti pengisian formulir permohonan, pembuatan surat gugatan, pemberian nasihat hukum, hingga konsultasi hukum," jelasnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara kedua pihak. Acara ini ditutup kembali oleh MC dengan harapan layanan Posbakum dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para pencari keadilan.