Tata dan Pelihara Wilayah Kerja, Pengadilan Agama Kota Cimahi Implementasikan Metode 5R
Kota Cimahi – Senin (23/12/2024) tepat pada pukul 07.45 WIB, dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural, PNS, PPPK dan PPNPN Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA, seperti biasanya apel Senin Pagi diselenggarakan di halaman Gedung kantor. Bertujuan untuk mengawali semua rangkaian kegiatan dan aktivitas seminggu kedepannya. Sementara itu bertindak sebagai Pembina Apel ialah Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I., (Wakil Ketua PA Kota Cimahi Kelas IA).
Dalam amanatnya, beliau menekankan agar senantiasa menerapkan budaya kerja merupakan hal yang sangat penting bagi setiap instansi pemerintahan.
Mengawali amanatnya, “budaya kerja mencakup nilai-nilai, kepercayaan, dan perilaku yang menjadi ciri khas dan bentuk tanggungjawab setiap aparatur PA Kota Cimahi”.
“Budaya kerja yang positif dan kuat dapat membawa dampak positif bagi pegawai dan keseluruhan Satuan Kerja. Oleh karena itu, penting bagi setiap kita agar membangun budaya kerja yang positif dan berkembang di lingkungan kerja”, imbuh Al Fitri.
Melanjutkan amanatnya, bahwa salah satu budaya kerja yang penting untuk dibangun adalah Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin, atau yang biasa disingkat 5R dan harus diimplementasikan di tempat kerja.
“Metode 5R merupakan teknik intensif untuk menata dan memelihara wilayah kerja sehingga dengan metode ini diharapkan efektif dalam menjaga ketertiban, efisiensi, dan meningkatkan produktivitas kerja di lingkungan Satuan Kerja Pengadilan Agama Kota Cimahi”, pungkasnya.