Seputar Peradilan

Pastikan Ukuran Obyek Sengketa Wakaf, Majelis Hakim Laksanakan Descente

WhatsApp Image 2024 12 13 at 143832 1b2d0587

Kota Cimahi – Jumat (13/12/2024) bertempat di salah satu ruang kelas SDIT di Kota Cimahi, didampingi oleh Hakim Anggota (Dra. Siti Munawaroh, S.H. dan Drs. H. Moh. Moenawar Subkhi, M.H.) serta dibantu oleh Taufik Ahmad, S.H. dan Arif Abdillah Hasan, S.H. (Aparatur PA Kota Cimahi) Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. selaku Ketua Majelis dalam perkara sengketa wakaf membuka sidang di tempat, tepat pada pukul 13.15 WIB.

Dihadiri oleh para pihak dan kuasa hukumnya masing-masing, dan disaksikan oleh Babinsa Kelurahan Cimahi serta perwakilan pengurus yayasan dan guru SDIT, Ketua Majelis langsung memimpin pemeriksaan dan pengkuran obyek sengketa, yaitu berupa sebidang tanah wakaf di Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi dan di atasnya berdiri bangunan Masjid dan Gedung SDIT.

Ketua Majelis dalam perkara tersebut menyatakan, “bahwa descente merupakan pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh hakim atau majelis di luar gedung pengadilan dalam rangka melihat langsung obyek sengketa dalam suatu perkara, dalam hal ini adalah sengketa wakaf.” 

“Pemeriksaan setempat ini perlu dilakukan untuk mendapatkan keterangan yang pasti mengenai peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa wakaf yang sedang ditangani,” lanjut beliau.

Lebih lanjut, menurutnya sekarang juga dipercaya sebagai Wakil Ketua PA Kota Cimahi sejak Mei 2024 yang lalu, “descente juga merupakan salah satu cara melakukan pembuktian dalam hukum acara perdata di Pengadilan Agama untuk menambah keyakinan hakim dan memastikan kesamaan dengan bukti tertulis dan yang tertera dalam gugatan.” 

“Pemeriksaan di tempat pada dasarnya dapat dilakukan atas inisiatif hakim, atau atas permintaan dari salah satu pihak yang sedang berperkara, atau dengan kata lain juga jika hakim beranggapan perlu mendapatkan penjelasan lebih rinci terhadap obyek sengketa, maka di situlah urgensi descente tersebut,” pungkasnya.

Tepat pada pukul 14.00 WIB pemeriksaan setempat dinyatakan selesai, kemudian Ketua Majelis menyampaikan tentang gambar catatan pemeriksaan setempat kepada para pihak. Pada kesempatan tersebut Ketua Majelis tidak lupa kembali mengingatkan kepada para pihak jadwal sidang selanjutnya sesuai Court Calendar yang tercantum dalam Sistem Informasi Pengadilan (e-Court). Kemudian Majelis Hakim kembali ke kantor PA Kota Cimahi untuk melaksanakan tugas seperti biasanya. (Af)