Seputar Peradilan

Pengadilan Agama Cimahi Gelar Evaluasi dan Pembinaan untuk Jurusita dan Jurusita Pengganti

WhatsApp Image 2024 12 11 at 115242 c2f3c5ae
Kota Cimahi, 11 Desember 2024 – Pengadilan Agama Kota Cimahi mengadakan rapat evaluasi dan pembinaan bagi Jurusita dan Jurusita Pengganti. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan strategi kerja menjelang target implementasi 90% e-Court pada tahun 2025, serta meningkatkan efisiensi pelayanan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Dr. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I., membuka diskusi dengan menggarisbawahi pentingnya adaptasi terhadap dominasi perkara e-Court yang diprediksi akan meningkat di tahun mendatang. “Kami ingin mendengar masukan dari Jurusita dan Jurusita Pengganti terkait kendala yang mereka hadapi,” ujarnya. Beliau juga menambahkan perlunya pemberlakuan name tag di pos satpam sebagai langkah preventif untuk mencegah tindakan calo.

WhatsApp Image 2024 12 11 at 115242 1dd1fbc4
Dadang Mahdar, salah satu Jurusita, mengungkapkan kendala teknis yang sering dialami dalam aplikasi SIPP dan e-Court, serta penerima Relaas untuk beberapa perkara sama dimanapun tujuannya.
Panitera Pengadilan Agama Cimahi, Asep Kustiwa, S.H., merespons dengan langkah konkret, termasuk melakukan monitoring dan evaluasi dengan PT Pos Indonesia, serta memastikan kendala teknis SIPP dan e-Court segera diatasi. “Jika ada masalah dalam proses upload, segera komunikasikan agar tim IT dapat mencari solusinya,” tegasnya.
Rapat ditutup dengan kesimpulan dari Panitera segala hasil diskusi akan segera dirumuskan untuk implementasi pada Januari 2025. “Bulan Desember ini akan kami jadikan percobaan agar Januari hanya tinggal go,” pungkas Panitera.
Rapat ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Kota Cimahi dalam meningkatkan kinerja internal untuk pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.