Seputar Peradilan

Pengadilan Agama Kota Cimahi Gelar Rapat Tim Pengelola Website dan Keterbukaan Informasi Peradilan melalui Pemanfaatan Sosial Media dan Website

20241125_rapat_it_1.jpeg

Cimahi, 25 November 2024 – Pengadilan Agama Kota Cimahi mengadakan rapat Tim Pengelola Website dan Keterbukaan Informasi Peradilan yang berlangsung di Media Center. Rapat ini bertujuan untuk membahas peningkatan pemanfaatan website dan media sosial (Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, Podcast) sebagai sarana untuk menyebarluaskan informasi mengenai layanan peradilan. Rapat dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Dr. Al Fitri S.Ag., S.H., M.H.I., dan dipimpin oleh Ketua Tim, Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H. Rapat ini juga dihadiri oleh Pimpinan Redaksi Tim, Panitera (Asep Kustiwa, S.H.), serta Penanggung Jawab Konten Website yang terdiri dari Panmud dan Kasubag, serta anggota tim lainnya, seperti M. Afif Permana, S.Kom., Jovita Shafa Maharani, S.H., Kiki M. Zikri, S.H.I., dan Zulia Nurul Karimah, S.T.

Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh informasi mengenai layanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Kota Cimahi dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat melalui platform digital yang lebih luas.

Pi7compressed20241125rapatit4.jpeg

Dalam rapat tersebut, Dr. Al Fitri S.Ag., S.H., M.H.I., menjelaskan bahwa pembentukan tim ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya pengelolaan konten berita di website dan media sosial, sehingga diperlukan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Pengelola Website Institusi dan Keterbukaan Informasi Peradilan. Selanjutnya, Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H., menekankan bahwa pembentukan SK Tim ini merupakan langkah awal yang memerlukan konsistensi dan komitmen tinggi, serta bertujuan untuk memberikan yang terbaik bagi satuan kerja. Gomas Gharbani, S.IP., S.Sy., juga menambahkan pentingnya pengemasan konten yang rapi dan berhati-hati agar tetap sesuai dengan etika dan norma yang berlaku.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Pengadilan Agama Kota Cimahi semakin dapat mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, sekaligus mempermudah akses informasi yang lebih transparan dan akuntabel.