Seputar Peradilan
Penguatan Zona Integritas: PA Kota Cimahi Soroti Pentingnya Perubahan Mindset dan Pola Kerja
Pengadilan Agama Kota Cimahi – Calon hakim Pengadilan Agama Kota Cimahi Rizqi Aulia Muslim, S.H. menyampaikan tentang Pembangunan Zona Integritas dalam acara Bimbingan Mental (Bimtal), yang dihadiri oleh Pimpinan, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, ASN dan PPNPN. Bimtal sebagaimana biasanya dilaksanakan selesai menunaikan ibadah Ashar Berjamaah, Kamis 21 November 2024 di Mushalla Al Mahkamah PA Kota Cimahi.
Bimtal di PA Kota Cimahi merupakan program pembinaan mental dan rohani bagi seluruh aparaturnya yang dilaksanakan setiap hari Kamis, yang bertujuan untuk menguatkan mental dan spiritual Aparatur Peradilan agar dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Mengawali tausiahnya, Rizqi mengutip potongan Ayat Qur’an Surat Ar-Rad ayat 11 yang artinya:
“…Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri...”
Kemudian di hubungkan dengan Pasal 1 Angka 1 Permenpan RB No. 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan Dan Evaluasi ZI mewujudkan WBK/WBBM di Instansi Pemerintah yang berbunyi:
“Zona Integritas yang selanjutnya disingkat ZI adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima”
Dalam pemaparannya Rizqi menyampaikan bahwa pembangunan zona integritas tidak bisa hanya dilakukan oleh sebagian orang saja, namun harus merupakan komitmen dari pimpinan dan jajarannya/seluruh aparatur pegawai dalam intansi tersebut. Jika merujuk pada QS. Ar-Rad diatas bahwa perubahan itu harus berawal dari diri sendiri. Meskipun pada dasarnya bergantung kepada keridhoan-Nya namun kita juga dituntut untuk bergerak melakukan perubahan pada diri kita sendiri jika ingin berubah menjadi lebih baik. Karena sejatinya indikator dari Pembangunan Zona Integritas adalah adanya Perubahan Pola Pikir (mindset) dan Pola Kerja (culture set) dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Bahwa dalam memulai perubahan mindset dalam diri kita sendiri adalah dengan senantiasa meneguhkan kembali niat kita dalam bekerja dengan menanyakan “3 Why?” (Teori Motivasi ESQ Ary Ginanjar)
Pertama, Strong Why yaitu kenapa kita bekerja yang jawabannya seputar hal yang bersifat materil (mis: gaji untuk memenuhi kebutuhan hidup). Kedua Big Why, yaitu kenapa kita bekerja? Yang jawabannya seputar kewajiban dalam pekerjaan itu (mis: ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat). Dan yang Ketiga Grand Why, yaitu kenapa kita bekerja? Yang jawabannya lebih memunculkan motivasi yang transedental atau makna yang lebih dalam hidup (mis: karena sebagai bentuk ibadah dan tanggungjawab)
Penegakan Zona Integritas juga dapat kita lihat melalui teori dari Lawrence M. Freedman dalam bukunya The Legal System, bahwa suatu penegakan ZI bagi Instansi Pemerintah dapat dilihat dari Legal Structure dan Legal Substance dari suatu program atau upaya penegakan yang dilakukan seperti membuat standar yang jelas tentang pengawasan anti gratifikasi dalam pelayanan pengadilan. Dalam hal lain masyarakat akan melihatnya dari Legal Culture yang akan menilai perubahan ZI ini terasa atau tidak, bermanfaat atau tidak, benar atau tidak hingga apakah kepuasan masyarakat yang menerima layanan pengadilan ini meningkat. (R)