Seputar Peradilan

PA Kota Cimahi Adakan Monev e-Court Tahun 2024

202410211.jpeg

Cimahi, 21 Oktober 2024 - Pengadilan Agama Kota Cimahi menggelar rapat terkait kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan E-Court dan E-Litigasi. Kegiatan ini dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas dan efisiensi layanan E-Court dalam membantu masyarakat berperkara di pengadilan secara elektronik. E-Court adalah sebuah layanan yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan perkara di pengadilan melalui sistem elektronik. Layanan ini mencakup beberapa fitur, antara lain: pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran biaya secara online, pemanggilan pihak melalui sistem elektronik, serta penyelenggaraan persidangan secara elektronik.

202410212_11zon.jpeg

Pelaksanaan E-Court bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin mengajukan perkara, terutama bagi mereka yang memiliki kendala dalam hal waktu dan biaya. Dengan adanya E-Court, proses berperkara di pengadilan diharapkan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan. Dalam rapat Monev tersebut, berbagai aspek pelaksanaan E-Court dan E-Litigasi dievaluasi, termasuk kendala yang dihadapi serta solusi yang bisa diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas layanan. Diharapkan dengan kegiatan ini, Pengadilan Agama Kota Cimahi dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memaksimalkan penggunaan sistem E-Court dan E-Litigasi.