Seputar Peradilan

PELAYANAN PRIMA PA KOTA CIMAHI BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Pengadilan Agama Kota Cimahi berkomitmen dalam memberikan pelayanan prima secara menyeluruh kepada seluruh masyarakat pencari keadilan yang dikenal dengan “justice for all”, dengan berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan tanpa terkecuali, termasuk juga para pihak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. Salah satu upaya Pengadilan Agama Kota Cimahi untuk memberikan pelayanan prima kepada para pihak berkebutuhan khusus tersebut meliputi fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas seperti jalur disabilitas, kursi roda, dan toilet disabilitas. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 206/DJA/SK/I/2021 tanggal 19 Januari 2021, tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Badan Peradilan Agama.

Selain menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, Pengadilan Agama Kota Cimahi juga berusaha maksimal dalam memberikan pelayanan prima bagi penyandang disabilitas. Hal ini dapat dilihat pada hari Selasa (21/06/2022), security dan pegawai Pengadilan Agama Kota Cimahi bahu-membahu melayani salah satu pihak berperkara yang juga penyandang disabilitas untuk memasuki ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Penyandang disabilitas dilayani sebagaimana yang tertera dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana mereka diberi kesamaan hak, persamaan perlakuan dan fasilitas dan perlakuan khusus dengan diberikan kursi roda dan akses yang mudah untuk menuju ruang persidangan.

Dengan adanya fasilitas dan pelayanan tersebut diharapkan masyarakat pencari keadilan berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas dapat terbantu, sehingga tingkat kepuasan terhadap pelayanan di Pengadilan Agama Kota Cimahi semakin meningkat. Hal tersebut sejalan juga dengan core values ASN, yaitu berorientasi pelayanan dimana Pengadilan Agama Kota Cimahi berusaha memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa terkecuali, termasuk juga para pihak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas dengan melakukan pelayanan yang ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.