Perkuat Substansi Hukum Nasional, Wakil Ketua PA Kota Cimahi Hadiri Diskusi Publik RUU Hukum Perdata Internasional
Wakil Ketua PA Kota Cimahi Hadiri Diskusi Rublik RUU Hukum Perdata Internasional.
Cimahi – Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi, Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I., menghadiri agenda strategis dalam rangka penguatan regulasi nasional di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Senin (20/4/2026). Kehadiran tersebut merupakan bagian dari partisipasi aktif praktisi peradilan dalam Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).
Kegiatan yang berlangsung di Bandung ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai bentuk pendampingan kepada Pansus RUU HPI melalui forum diskusi publik. Agenda ini dinilai krusial di tengah meningkatnya kompleksitas hubungan hukum lintas negara, yang menuntut hadirnya kerangka regulasi yang adaptif, komprehensif, dan relevan dengan dinamika global.
Keterlibatan unsur peradilan agama dinilai strategis, khususnya dalam memberikan perspektif praktis terkait perkara-perkara perdata internasional yang sering bersinggungan dengan hukum keluarga dan kewarisan lintas negara.
Foto Bersama pada Kegiatan Diskusi Rublik RUU Hukum Perdata Internasional.
Tidak hanya sebagai peserta, Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I., juga diminta untuk memberikan masukan tertulis terhadap substansi RUU HPI. Hal ini menjadi bentuk kontribusi nyata aparat peradilan dalam menyumbangkan pandangan akademis sekaligus pengalaman praktis kepada pembentuk undang-undang.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa partisipasi dalam forum tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat kualitas regulasi yang tengah disusun.
“Partisipasi dalam diskusi publik ini sangat penting untuk memastikan bahwa RUU Hukum Perdata Internasional mampu mengakomodasi berbagai persoalan hukum di lapangan serta memberikan kepastian hukum bagi warga negara, baik di dalam maupun di luar negeri,” ujarnya.
Acara ini turut mempertemukan unsur legislatif, eksekutif melalui Kemenkumham, serta yudikatif dalam satu forum dialog. Sinergi lintas lembaga tersebut diharapkan mampu menghasilkan rumusan RUU HPI yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga solutif dalam menjawab tantangan hukum global di masa depan. (GK)