Seputar Peradilan
Cegah Pelayanan Transaksional, PA Kota Cimahi Intensifkan Pembinaan Mental Spiritual di Masjid Al Mahkamah

Foto IT PA Kota Cimahi, Masjid Al Mahkamah PA Kota Cimahi (09/02/2026)
Kota Cimahi – Senin, 09 Februari 2026, pembangunan Masjid Al Mahkamah Pengadilan Agama Kota Cimahi telah resmi rampung dan siap difungsikan sebagai pusat pembinaan mental spiritual bagi seluruh aparatur PA Kota Cimahi. Masjid yang dibangun selama kurang lebih satu tahun ini dimulai pada Februari 2025 dan selesai pada Januari 2026.
Pembangunan Masjid Al Mahkamah merupakan wujud kebersamaan dan semangat gotong royong keluarga besar PA Kota Cimahi. Seluruh sumber pendanaannya berasal dari partisipasi aparatur melalui infaq dan sedekah, dengan total biaya yang terkumpul dan digunakan mencapai sekitar Rp. 260.000.000. Kehadiran masjid ini menjadi simbol komitmen bersama dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, integritas, dan kebersamaan di lingkungan kerja.
Dengan selesainya pembangunan tersebut, Masjid Al Mahkamah kini siap difungsikan sebagai sarana pembinaan mental spiritual aparatur peradilan. Berbagai kegiatan keagamaan akan dilaksanakan secara rutin, di antaranya pelaksanaan shalat berjamaah Zuhur dan Ashar, penyampaian kultum sebagai pembinaan rohani yang dijadwalkan seminggu sekali, serta kegiatan tahsin Al-Qur’an guna meningkatkan kualitas bacaan dan pemahaman aparatur terhadap kitab suci.

Poto Tim IT PA Kota Cimahi, Bimbingan Mental Masjid Al Mahkamah
Diharapkan, keberadaan Masjid Al Mahkamah tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat pembentukan karakter dan penguatan integritas aparatur PA Kota Cimahi. Melalui kegiatan spiritual yang berkelanjutan, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih religius, harmonis, dan berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang bersih serta berorientasi pada nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab.
Melalui pemanfaatan Masjid Al Mahkamah secara berkelanjutan, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang religius, harmonis, dan berintegritas, sekaligus menjadi upaya nyata dalam mendorong pelayanan peradilan yang bersih, amanah, dan bebas dari praktik transaksional.
