Informasi Pengadilan
Yth. Ketua Pengadilan Agama
Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan hasil verifikasi atas hasil temuan pada e-laporan terkait dengan kesalahan pencantuman alasan perkara belum diputus lebih dari lima (5) bulan (LIPA-20), berdasarkan hasil klarifikasi kekeliruan tersebut disebabkan karena proses pelaporan tidak sesuai dengan ketentuan SEMA No. 2 tahun 2014
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.